ESSAY

Writer / NIM
WILANTI DETUAGE / 271411187
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
Skripsi ini membahas tentang bagaimana pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango dan Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala terhadap pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektif atau tidaknya pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango dan mengetahui apasaja factor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Botutonuo Kabupaten Bone Bolango. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, tekhnik pengumpulan data dengan cara wawancara, quisioner, dan dokumentasi serta menggunakan analisis data yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil di Desa Botutonuo Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango tidak menggunakan perjanjian Bagi Hasil menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian. Tapi mereka melakukan perjanjian Bagi Hasil yang mendasarkan pada Hukum Adat atau kebiasaan yang sudah turun temurun dengan cara persetujuan dan kesepakatan antara pihak pemilik tanah dan penggarap yang dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan saja. Kata Kunci : Perjanjian, Bagi Hasil, Hukum adat
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011