ESSAY

Writer / NIM
ERLIZA NABILA / 271411191
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
A B S T R A K Erliza Nabila, Nim 271411191, SKRIPSI, âAnalisis Hukum Kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai Wujud Perlindungan Hukum (Studi di Kota Gorontalo)â ,di bawah bimbingan Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH., M.Hum dan Suwitno Y Imran, SH.,MH Skirpsi ini membahas tentang bagaimana Analisis Hukum Kedudukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagai Wujud Perlindungan Hukum di Kota Gorontalo dan Faktor-faktor apa yang menghambat perlindungan hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu di Kota Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui dan menganalisis kedudukan perjanjian kerja waktu Tertentu dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh di Kota Gorontalo dan Faktor-faktor apa yang menghabat perlindungan hukum Terhdapa Pekerja Waktu Tertentu di Kota Gorontalo Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, tehnik pengumpulan data dengan cara prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kedudukan hukum antara pekerja dengan pengusaha dalam perjanjian kerja waktu tertentu pada hakikatnya sama antara hak dan kewajibannya sama, namun dalam hal perjanjian kerja kedudukan pengusaha jelas lebih tinggi daripada kedudukan pekerja hal ini dikarenakan perjanjian kontrak dibuat sepihak oleh pengusaha. Aturan hukum yang mengatur tentang PKWT justru tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas bagi pekerja, banyak pasal yang bertentangan dengan konstitusi Negara Repoblik Indonesia dan pengaturan hubungan indusruial. oleh karena itu unutk mewujudlan perlindungan hukum bagi perkerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu sangat tidak mungkin akan terwujud. Kedua, Faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu di Kota Gorontalo yaitu: (a) Kesengajaan pekerja yang tidak melapor pada Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi setempat; (b) Kesepakatan kerja bersama tidak mewujudkan perlindungan hukum bagi pekerja; (c) Hak-hak pekerja tidak sesuai dengan peraturan perundangan perusahaan; (d) Upah yang dibayarkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan UMP Kata Kunci : Kedudukan, Perjanjian kerja waktu tertentu, Pelindungan Hukum
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011