ESSAY

Writer / NIM
MOHAMAD RIZAL TUNA / 271411193
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract
Untuk mengetahui hukum akad nikah melalui telepon dalam perpekstif hukum islam dan Untuk mengetahuhi faktor-faktor yang melatar belakangi akad nikah melalui Telepon. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan (legal reseacrh Instruction). Penelitian normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan. Tentang bagaimana Hukum Akad Nikah Melalui Telepon Menurut HukumIslam Madzhab Hanafi, para ulama berpendapat bahwa syarat orang yang melakukan akad nikah adalah semua pihak harus berada dalam satu tempat dan satu waktu secara bersamaan. Karena itu, akad nikah yang tidak dilaksanakan pada satu tempat walaupun kedua belah pihak dapat saling berkomunikasi tetap dihukumi tidak sah. Menurut Imamiyah, Hambali dan Syafi'i, akad dengan tulisan (surat dan sebagainya) tidak sah. Perkawinan melalui telepon atau teleconference undang-undang tidak melarang perkawinan melalui telepon atau namun pelaksanaannya banyak memenuhi faktor-faktor, tentang tata cara atau prosedur pelaksanaan perkawinannya di antaranya : 1. Kemudahan dalam melangsungkan akad nikah. 2. Biaya yang dibutukan lebih sedikit. 3. Waktu bisa kapan saja dan dimana saja.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011