ESSAY

Writer / NIM
NADHIA SOBIRIN / 271412008
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan hak konsumen atas pola pelayanan yang diberikan kepada konsumen dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala apa yang mempengaruhi implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tentang perlindungan konsumen Tahun 1999 terhadap hak konsumen atas pola pelayanan pada PT. Telkom Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, Lokasi penelitian berada di Kota Gorontalo, tepatnya PT TELKOM Gorontalo dan di YLKI Gorontalo, Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, teknik pengumpulan data dengan cara teknik, telaah dokumen, dan wawancara. Teknik analisis data penelitian ini dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terkait dengan hak Konsumen atas pola pelayanan yang diberikan kepada konsumen yakni pihak PT Telkom merasa bahwa pola pelayanan yang diberikan sudah maksimal tetapi 6 diantara 10 pelanggan merasa dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak sebagai konsumen khususnya tentang pola pelayanan yang kurang diperlakukan secara benar dan jujur terkait biaya yang sering berubah-ubah setiap periode tanpa ada pemberitahuan kepada konsumen sedangkan pada Pasal 4 huruf g sudah jelas konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Terkait dengan kendala yang mempengaruhi implementasi pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 terhadap hak konsumen atas pola pelayanan pada PT. Telkom Gorontalo dimana apabila konsumen merasa dirugikan, mereka merasa enggan untuk melaporkan hal tersebut. Pada dasarnya konsumen enggan untuk melaporkan ke lembaga yang berwenang dikarenakan jumlah kerugian yang di alami oleh mereka relatif lebih kecil sehingga konsumen menganggap bahwa jumlah tersebut tidak begitu berarti. Kata Kunci: Implementasi, Perlindungan, Konsumen, PT. Telkom
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011