ESSAY

Writer / NIM
ANEKE UMAR / 271412102
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah bukan rezim pemilu berimplikasi pada penyelesaian sengketa pilkada. Putusan itu menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa pilkada. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan analisis konseptual hukum, hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan pengaturan UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah mengalami pergeseran berdasarkan 3 indikator: Pertama, Mahkamah Konstitusi memutus bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilihan umum. Kedua, Mahkamah Konstitusi masih berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah sepanjang belum dibentuk peradilan khusus pemilu. Ketiga, Mahkamah Konstitusi dalam menegakan keadilan pemilu mengalami pergeseran yang awalnya menggunakan penafsiran terstruktur, sistematis dan massif tetapi belakangan Mahkamah Konstitusi hanya menerapkan keadalihan hanya pada hitungan angka semata. Kata Kunci: Putusan, Mahkamah Konstitusi, Pemilihan, Kepala Daerah
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011