ESSAY

Writer / NIM
HERDIANTO H. R. BALO / 271412122
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah Penerapan Azas Kepastian Hukum dalam SP3 Kasus Dugaan Korupsi Bansos Bupati Bone Bolango. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang didukung oleh data lapangan. Hasil penelitian menunjukan, bahwa penerapan asas kepastian hukum dalam SP3 Kasus dugaan Korupsi Bantuan Dana Sosial oleh Bupati Bone Bolango dilakukan berdasarkan alasan kuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan dilandasi oleh i'tikat baik sesuai tanggung jawab moral seorang aparatur penegak hukum dalam hal ini Kajaksaan Tinggi Gorontalo, sehingga tujuan seperti kepastian hukum telah terpenuhi. Kepastian artinya telah ditegakkan ketentuan Pasal 109 (2) Jo. Pasal 140 (2) KUHAP telah ditetapkan. Artinya, ketika Bupati Bone Bolango Hamim Pou disangka melakukan suatu tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata unsur-unsur tindak pidananya tidak didukung dengan alat bukti yang kuat tentang kesalahan yang disangkakan kepadanya. Karena sudah semestinya yang tidak bersalah itu tidak dihukum, karena memang hukuman pemidanaan hanya pantas dan layak diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan sebuah perbuatan melanggar hukum. KATA KUNCI: KEPASTIAN HUKUM, SP3, KORUPSI HAMIM POU
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011