ESSAY

Writer / NIM
FIKRI PUTRA ANWAR / 271412229
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstract
ABSTRAK FIKRI PUTRA ANWAR, NIM : 271412229, " ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN HAK ANGKET OLEH DPR RI TERHADAP KPK , ( STUDI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI E - KTP ) " PEMBIMBING I : Dr . FENCE M WANTU SH, MH, PEMBIMBING II : ABDUL HAMID TOME S.H., MH. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis yuridis penggunaan hak angket oleh DPR RI terhadap KPK Terkait Tindak Pidana Korupsi E - KTP dan untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis dilakukannya kewenangan hak angket oleh DPR RI Terhadap KPK Terkait Tindak Pidana Korupsi E - KTP. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Menurut Sunaryati Hartono bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian. Penelitian hukum normatif merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum. Bahkan penelitian hukum yang bersifat normative hanya mampu dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai orang yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. Hasil penelitian menunjukkan Analisis yuridis penggunaan hak angket oleh DPR RI terhadap KPK terkait tindak pidana korupsi E - KTP yakni hak angket sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 79 ayat (3) merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, ketika DPR menggunakan hak angket tersebut untuk Komisi Pemberantasan Korupsi kurang tepat karena memang KPK merupakan lembaga independen bukan pemerintah yang dimaksud oleh Pasal 79 ayat (3) diatas. Hal tersebut diperjelas oleh ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK merupakan lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun. Sedangkan Implikasi yuridis dilakukannya kewenangan hak angket oleh DPR RI kepada KPK terkait tindak pidana korupsi E - KTP bahwa hak angket yang dilakukan oleh DPR RI terhadap KPK tidak akan berpengaruh pada proses penyidikan karena KPK bukan lembaga pemerintah yang dimaksud oleh Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MD3. Keinginan DPR RI untuk menggunakan hak angket tersebut terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI merupakan kekeliruan karena pada dasarnya, berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf (a) yakni KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. Kata Kunci : Hak Angket, Korupsi, E-KTP
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011