Writer / NIM
NOPITA AKASE / 271413037
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
ABSTRAK
Nopita Akase, NIM : 271 413 037, ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK TERHADAP ORANG DEWASA, sPembimbing I Moh. R. U Puluhulawa, SH., M.Hum, Pembimbing II, SuwitnoYutye Imran, SH. MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orang dewasadan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menyebabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap orang dewasa
Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Penelitian normatif adalah penelitian yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan. Sedangkan Penelitian empiris yakni penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian terkait dengan analisis hukum tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak pada orang dewasa harus menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi pada kenyataannya menggunakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang merupakan ketentuan umum untuk menjerat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa bagi pelaku anak hukuman penjara harus dari hukuman orang dewasa. Apabila menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka ancaman hukuman bagi anak tersebut akan lebih berat , sehingga hal tersebut kurang efektif jika menggunakan ketentuan umum karena hukuman yang diberikan terkesan bersifat pembalasan/retributif bukan pemulihan kembali terhadap diri pelaku tindak pidana pembunuhan terutama adalah anak. Sedangkan -faktor yang menyebabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan pada orang dewasa yaitu Faktor Keluarga, ekonomi dan pergaulan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan, Peradilan Anak.
Download files