ESSAY

Writer / NIM
ARIYATI AGUNE / 271413144
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
ABSTRAK ARIYATI AGUNE ( 271 413 144) 2017 " Peran Penyidik Dalam Mengungkap Peristiwa Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Hukum Kota Gorontalo " . Di bawah bimbingan Bapak Moh. R. U. Puluhuhalawa, SH., M.Hum sebagai pembimbing I dan Bapak Suwitno Y. Imran, SH., MH Sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan faktor-faktor yang menjadi kendala penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris merupakan istilah lain yang digunakan dalam penelitian hukum sosiologi, dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Adapun yang menjadi hasil penelitian ini yaitu dalam hal mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial selama ini di lakukan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun demikian masih banyak kasus pencemaran nama baik melalui media sosial di Kota Gorontalo yang belum tuntas sampai ke ranah pengadilan karena tidak adanya alat khusus berupa komputer forensik dimana pihak penyidik harus berangkat ke Jakarta atau ke pusat laboratorium forensik di Mabes Polri. Faktor yang menjadi kendala penyidik dalam mengungkap peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik yakni faktor internal yaitu sumber daya aparat penegak hukum di bidang teknologi informasi dan komunikasi, sarana dan prasarana dan penyidik sulit untuk memahami isi dari kalimat-kalimat yang terdapat dalam media sosial yang digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik, faktor eksternal dimana saat laporan sudah masuk kepihak kepolisian dan dilakukan penyidikan, pihak korban mencabut laporannya dan merasa tidak keberatan dengan hal tersebut, maka penyidikan akan dihentikan karena pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan delik aduan. Kata Kunci: Penyidik, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011