Writer / NIM
REY MANTO / 271413158
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstract
ABSTRAK
REY MANTO (NIM : 271413158) 2017. "FUNGSI PENGAWASAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DALAM MENGATASI TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR (Studi Kasus PDAM Kabupaten Gorontalo)". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I Lisnawaty W. Badu, SH., MH dan Pembimbing II : Novendri. M. Nggilu, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah fungsi pengawasan PDAM dalam mencegah tindak pidana pencurian air di Kabupaten Gorontalo serta untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menghambat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam mencegah tindak pidana pencurian air di Kabupaten Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa fungsi pengawasan PDAM dalam mencegah tindak pidana pencurian air di Kabupaten Gorontalo dilakukan Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung. Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan secara pribadi oleh pemimpin atau pengawas dengan mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri secara on the spot di tempat pekerjaan, dan menerima laporan-laporan secara langsung dari pelaksana. Hal ini dilakukan dengan inspeksi ketempat-tempat yang sering terjadi kebocoran pipa air atau lokasi dimana terjadinya pencurian air milik PDAM. Sedangkan pengawasan tidak langsung diadakan dengan mempelajari laporan-laporan terkait adanya dugaan pencurian air milik PDAM yang diterima dari pelaksana baik lisan maupun tulisan, mempelajari pendapat masyarakat dan sebagainya tanpa on the spot.
Faktor-faktor yang menghambat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam mencegah tindak pidana pencurian air di Kabupaten Gorontalo terdiri atas faktor ekonomi dan faktor lemahnya penegakan hukum..
KATA KUNCI: PENGAWASAN PDAM, PENCURIAN AIR
Download files