ESSAY

Writer / NIM
DEYATRIX SEPTIANI / 271413190
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract
ABSTRAK Deyatrix Septiani, NIM: 2714131190. Penelitian tentang "Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Model Perjanjian KUHPerdata", merupakan karya yang di bimbing oleh Ibu Mutia CH. Thalib, selaku pembimbing I dan Bapak Ismail Tomu, selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik dalam model perjanjian dan apa saja faktor yang menyebabkan tanda tangan elektronik sebagai bukti dalam perjanjian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah bentuk penelitian formatif dengan menggunakan teknik tertentu untuk mendapatkan jawaban mendalam tentang masalah yang dipikirkan dan yang dirasakan khalayak sasaran, dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik studi dokumen, dan selanjutnya di analisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan. Adapun hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam melakukan penelitian ini, meliputi keabsahan penggunaan tanda tangan elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan yakni; a) Dapat menampilkan kembali informasi dan/atau dokumen elektronik secara utuh; b) Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik; c) Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur dalam penyelenggaraan sistem elektronik; d) Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik; dan e) Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan tanggung jawab prosedur atau petunjuk. Selanjutnya yang menyebabkan tanda tangan elektronik menjadi alat bukti yang sah dalam perjanjian adalah; a) Faktor bentuk tanda tangan; b) Faktor sistim elektronik yang digunakan; dan c) Faktor jaminan kerahasiaan informasi elektronik. Pada dasarnya keabsahan dari tanda tangan elektronik meskipun belum disebutkan secara jelas dalam KUHPerdata, akan tetapi hal tersebut tetap diakui sebagai alat bukti tertulis sebagaimana yang diamantkan dalam Pasal 1866 KUHPerdata yang menegaskan tentang alat bukti tertulis Jo Pasal 5 ayat (1 dan 2) UU ITE yang menerangkan tentang informasi elektronik atau dokumen elektronik maupun cetakannya sebagai alat bukti yang sah. KATA KUNCI: Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Model Perjanjian
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011