Writer / NIM
MOHAMMAD TAUFIK K. HASANAH / 271413194
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract
Tujuan penelitian ini membahas tentang bagaimana Efektifitas Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 terhadap Perkawinan di bawah umur di KUA Kota Gorontalo. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Empiris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Efektifitas Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 terhadap Perkawinan dibawah umur yaitu pasal ini bisa dikatakan efektif apabila pemerintah bisa mengatasi kenakalan remaja yang banyak terjadi di kalangan masyarakat dengan menerjunkan pihak-pihak berwajib, serta Harus dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Perkawinan, terutama tidak adanya pencantuman sanksi bagi yang melakukan perkawinan dibawah umur.
Faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur yaitu faktor Pergaulan Bebas, faktor kemauan sendiri serta ada dampak yang dapat mempengruhi yaitu dampak tehadap hukum, dampak biologis, dampak psikologis, dampak sosial, dan dampak perilaku seks menyimpang, dan faktor lain yaitu kuragnya kesadaran hukum pada masyarakat dan ketidaktegasan apparat pemeritah dalam menerapkan Undang-Undang Perkawinan No 1. Tahun 1974 Khususnya Pasal 7 tentang perkawinan dibawah umur.
Kata kunci : Efektifitas, Pasal 7, perkawinan ,dibawah umur.
Download files