ESSAY

Writer / NIM
AGNESIHNTA SETYAWATI BIKI / 271413196
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
ABSTRAK AGNESHINTA SETYAWATI BIKI (NIM : (271413196) 2013. "TINJAUAN YURIDIS SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI PASAL 55 DAN PASAL 56 KUHP". Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : DR. Fence M. Wantu SH, MH. dan Pembimbing II : Suwitno Y. Imran, SH., MH Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Tinjauan yuridis saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Penelitian Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pada penelitian hukum jenis ini, sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh kesimpulan bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 bisa dijadikan rujukan dalam proses pengungkapan kejahatan tindak pidana korupsi mengingat kompleksnya masalah korupsi yang sudah menjamur di indonesia juga kejahatan tindak pidana korupsi yang selalu dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Adapun yang menjadi hambatan dalam penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap saksi pelaku yang bekerja sama dalam tindak pidana korupsi adalah kendala perlindungan hukum terhadap saksi pelaku masih terbilang minim dan parsial, dan belum terjaminya keamanan dan kenyamanan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dimana dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mengatur cara prosedur dan mekanisme perlindungan, hingga penyampaian dan larangan harus yang dibatasi kepada saksi pelaku, serta kendala kelembagaan yang dimaksud adalah belum di atur kejelasan mengenai lembaga yang berwenang untuk menangani perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana korupsi. KATA KUNCI: Justice Collaborator, Korupsi, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011