ESSAY

Writer / NIM
ZUFLIN LATIF / 271413247
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Advisor 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak serta apa saja hambatan dalam perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum?. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris. Sedangkan dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak pada kenyataannya dilapangan bahwa perlindungan hak anak sebagai korban tidak berjalan sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang. Selama ini advokat hanya mendampingi anak sebagai pelaku saja. Selain itu, advokat mendampingi korban anak bila sudah masuk pada tahap persidangan. Oleh karena itu, peneliti menilai bahwa advokat menjadi tidak dapat bekerja secara maksimal dalam pemberian bantuan hukum. Selain itu, advokat tidak punya cukup waktu untuk mencari informasi dan bukti-bukti yang memberatkan tersangka untuk kepentingan pembelaannya. Hambatan dalam perlindungan hak anak sebagai korban dalam bantuan hukum di wilayah Hukum Bone Bolango tidak lain adalah persoalan advokat. Advokat tidak dapat mendampingi anak pada saat pemeriksaan di tingkat kepolisian karena tidak ada permohonan dari kepolisian. Kepolisian hanya mengajukan permohonan untuk pendampingan perkara namun untuk pelaku anak. Padahal dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapat bantuan hukum dan bantuan lainnya. Dalam hal ini peneliti menilai bahwa setiap anak berhak mendapat perlakuan yang khusus dan wajib bagi siapa saja khususnya pemerintah untuk menyediakan advokat/penasehat hukum bagi setiap anak baik itu korban anak atau anak sebagai pelaku. Dengan alasan ini advokat tidak dapat memberikan bantuan hukum bagi anak apabila tidak ada pengajuan permohonan bagi anak khususnya anak sebagai korban. Sebab, advokat hanya bisa mendampingi anak bila sudah ada permohonan terlebih dahulu untuk pendampingan. Kata Kunci : Perlindungan Hak Anak - Bantuan Hukum
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011