ESSAY

Writer / NIM
MEIS TAHIR / 271413249
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Advisor 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan penelantaran anak ditinjau dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta hambatan apa yang dialami Kepolisian dalam menangani tindak pidana penelantaran anak? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukan, bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan penelantaran anak ditinjau dari UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dimana unsur tindak pidana dan kesalahan (kesengajaan) adalah unsur yang sentral dalam hukum pidana. Unsur perbuatan pidana terletak dalam lapangan objektif yang diikuti oleh unsur sifat melawan hukum, sedangkan unsur pertanggungjawaban pidana merupakan unsur subjektif yang terdiri dari kemampuan bertanggung jawab dan adanya kesalahan (kesengajaan dan kealpaan). Dengan demikian, maka jika unsur perbuatan pidana penelantaran anak dapat dibuktikan, maka orang tua yang menelantarkan anak harus dapat dimintai pertanggung jawabannya. Bahwa hambatan apa yang dialami kepolisian dilingkungan polres Gorontalo Kota dalam menangani tindak pidana penelantaran anak terdiri atas faktor internal dan eksternal. Untuk faktor internal sendiri terdiri atas faktor sarana atau fasilitas dan faktor masyarakat. Sementara untuk faktor eksternal terdiri atas faktor Undang-Undang dan penegakan hukum itu sendiri. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana - Penelantaran Anak
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011