ESSAY

Writer / NIM
WAHYUNI NURHAYATI TOINI / 271414104
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Advisor 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstract
ABSTRAK WAHYUNI N. TOINI, NIM 271414104, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. WEWENANG KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PERILAKU HAKIM MENURUT UU NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL, Pembimbing I Prof Johan Jasin, SH.,M.Hum dan Pembimbing II Zamroni Abdussamad, SH., MH. Dalam penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana wewenang Komisi Yudisial berperan aktif memberikan kemanfaatan hukum dalam menjaga marwah hakim sebagai penegak hukum. Dimana penelitian ini menggunakan metode normatif dengan data yang di dapat dalam penelitian ini di analisis menggunakan pendekatan deskriptif terhadap undang-undang, sejarah atau perbandingan hukum dan juga melalui literatur-literatur terkait kewenangan mengawasi hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mengingat Wewenang Komisi Yudisial sempat dilemahkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU -IV/2006 yang mengecualikan hakim konstitusi dalam pengawasan hakim. Namun dengan adanya penguatan kewenangan Komisi Yudisial terkait fungsi pengawasannya menurut UU Nomor 18 tahun 2011 sangat diharapkan dapat menjangkau pengawasan terhadap hakim secara menyeluruh dan segala upaya yang dilakukan dalam memberikan kepastian hukum di lingkungan peradilan dilakukan dengan sebaik mungkin oleh Komisi Yudisial. Hasil dari analisis penelitian ini, menunjukan bahwa Wewenang Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Perilaku Hakim Menurut UU Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial sejauh ini masih mengalami hambatan. Dimana ketidakefektifan ini dikarenakan belum harmonisnya kerjasama yang dilakukan baik oleh Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung dalam peranan pengawasan hakim, masih pro kontranya pengawasan hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dan dalam hal upaya pencegahan pelanggaran kode etik juga dirasa belum ada kepuasaan. Mengingat masih kurangnya sosialisasi dan masih terpusatnya pengawasan Komisi Yudisial yang belum mencakup seluruh wilayah di Indonesia yang mengakibatkan Komisi Yudisial ini masih dirasa belum sepenunya menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Padahal wewenang Komisi Yudisial adalah tolak ukur untuk memberikan kemanfaatan hukum sehingga tercipta check and balances dalam menjaga marwah hakim. KATA KUNCI : Wewenang, Komisi Yudisial, Pengawasan Hakim
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011