ESSAY

Writer / NIM
SRI ASTUTI A. KADIR / 271414144
Study Program
S1 - ILMU HUKUM
Advisor 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Advisor 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstract
A B S T R A K SRI ASTUTI A. KADIR NIM : (271 414 144) 2020. IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN JASA HUKUM KENOTARIATAN KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Mutia Cherawaty Thalib, SH.,M.Hum dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo. Mengetahui dan Menganalisis Factor Apa yang Menjadi Kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah Pendekatan Perundang-undang (Statue Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan, pertama, Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo telah berjalan, hanya saja sangat jarang terjadi kasus permintaan bantuan hukum kenotariatan di Kota Gorontalo karena factor kurang pahamnya masyarakat tentang skema bantuan hukum oleh notaries di Kota Gorontalo; Belum adanya upaya serius dari notaries untuk melakukan kewajibannya terkait pasal 37 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Faktor yang menjadi kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo yaitu a) Sosialisai Sistem Nasional Belum Maksimal b) Ketersediaan Notaris dalam Memerikan Bantuan Hukum, c) Kurangnya Pengawasan Oleh MPD, MPW, dan MPP, d) Tidak adanya batasaan tegas pemberian jasa bantuan hukum. Kata Kunci: Implementasi, Bantuan Jasa, Notaris
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011