ESSAY

Writer / NIM
MOHAMAD DANIAL PULUHULAWA / 710517017
Study Program
S2 - HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstract
ABSTRAK MOHAMMAD DANIAL PULUHULAWA (710517017) 2020 ..."Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di bawah bimbingan Ibu Prof, Dr, Fenty U. Puluhulawa, S.H, M.Hum Sebagai Pembimbing I dan IbuDr Dian Ekawati Ismail, S.H., M.H Sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguraikan bentuk perlindungan hukum yang dijamin oleh negara terhadap whistle blower dan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menganalisis kendala yang dihadapi dalam hal pemberian perlindungan terhadap whistle blower dan justice collaborator dalam tindak pidana korupsi sekaligus merumuskan upaya strategis untuk memaksimalkan pemberian perlindungan hukum kepada whistle blower dan justice collaborator. Untuk mewujudkan tujuan penelitian dimaksud, ditetapkan metode penelitian dengan jenis penelitian normatif dimana pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan serta pendekatan konseptual, serta sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan Teknik analisis bahan hukum deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis bentuk perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collaborator meliputi perlindungan secara fisik, psikis, serta perlindungan tidak dapat dituntut atas apa yang dilaporkan oleh saksi pelapor dalam kasus tindak pidana korupsi, sementara untuk saksi pelaku terdapat bentuk perlindungan khusus yaitu pengurangan hukuman pidana, dan pemisahan tempat penahanan, kurungan atau penjara dari narapidana lainnya. Sementara dalam hal pemenuhan perlindungan hukum bagi whistle blower dan justice collaborator meliputi adanya obesitas peraturan perundang-undangan yang potensial memunculkan konflik norna dan konflik kewenangan, aspek kelembagaan yang sentralistik dimana LPSK yang terpusat di Jakarta dan tidak adanya kantor perwakilan di daerah, ruang lingkup perlindungan masih terbatas pada saksi pelaku dan saksi pelapor, sedangkan untuk saksi ahli belum, padahal peran saksi ahli dalam pengungkapan kasus korupsi dengan resiko yang juga tidak ringan. Kata Kunci : Justice Collaborator, Whistleblower, Pemberantasan Korupsi, Perlindungan Hukum.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011