Writer / NIM
KHAIRUNNISA MUCHSIN / 710519002
Study Program
S2 - HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
Prof. Dr. NUR MOHAMAD KASIM, S.Ag., MH / 0008027607
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam Persopektif Konstitusionalisme dan merumuskan Model Ideal Pengaturan Pengisian Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan konseptual, Pendekatan Perbandingan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis preskkriptif dengan logika deduktif-induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, Bahwa Urgensi Pembatasan Terhadap Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dilihat dari Perspektif Konstitusionalisme merupakan suatu keharusan sebab peneliti tidak menemukan satu klausul maupun ketentuan yang mengatur secara limitatif perihal pembatasan masa jabatan dari para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan Perwakilan Daerah Republik Idonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa hal ini tentu saja bertentangan dengan paham konstitusionalisme yang mengharuskan adanya pembatasan kekuasaan sekalipun kekuasaan tersebut adalah kekuasaan legistaltif. Oleh karena itu peneliti melihat ada 3 (tiga) faktor yang mendorong urgensi pembatasan masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai bentuk penguatan Prinsip konstitusionalisme, yakni: (1) Adanya kekosongan hukum, (2) Buruknya kualitas demokrasi Indonesia, dan (3) Pentingnya regenerasi kepeimpinan. Kedua, Bahwa Model Ideal Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia yakni: (1) Mempertegas Perhitungan Masa Jabatan Selama 1 (Satu) Periode Minimal 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan. (2) Masa Jabatan Anggota DPR Dan DPD Dibatasi Maksimal 2 (Dua) Periode (limiting the tenure of two periods) dan (3) Komisi Pemilihan Umum Sebagai Verifikator dan Penentu (the referee).
Kata Kunci: Pembatasan; Masa Jabatan; Konstitusionalisme.
Download files