ESSAY

Writer / NIM
ELISTON HASUGIAN / 710520020
Study Program
S2 - HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstract
ABSTRAK ELISTON HASUGIAN. NIM: 7105200020. Analisis Hukum Terhadap Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No : 266/Pid.B/2009/Pn.Gtlo). TESIS. Pembimbing I Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum. Pembimbing II Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH. Program Studi Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas pada perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor: 266/Pid.B/2009/PN.Gtlo. Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan putusan bebas dalam praktik kajian teoritis dikaitkan dengan putusan PN Gorontalo nomor : 266/Pid.B/2009/PN.Gtlo. dan Untuk menemukan bagaimana bentuk pengaturan yang ideal dalam penerapan putusan bebas terhadap perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif empiris serta menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data hasil penelitian dikumpulkan melalui studi kepustakaan hukum dan wawancara, Teknik analisis data yang digunakan yaitu menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa ET dengan dasar yaitu tidak terpenuhinya unsur delik dalam perbuatan Terdakwa sehingga dakwaan penuntut umum menjadi tidak terbukti. Dasar pertimbangan Mahkamah Agung menerima kasasi yaitu dengan dibuktikanya: bahwa Judex Facti di dalam memeriksa perkara tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya; bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena putusan Judex Facti tidak mendasarkan pada fakta hukum yang benar sehingga putusan tersebut merupakan putusan bebas tidak murni. Bahwa penerapan putusan bebas terhadap terdakwa ET, dengan diajukananya Permohonan banding ke Mahkamah Agung merupakan kenyataan yang Ã���Ã..."contra legemÃ���Ã� yakni praktik dan penerapan hukum bertentangan dengan undang-undang. Model yang ideal terhadap penerapan putusan bebas oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu mengatur secara detail dalam KUHAP terkait putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni dan Mahkamah Agung perlu menentukan konstitusionalitas pasal 244 KUHAP dengan cara merevisi pasal tersebut dengan menghilangkan frasa kecuali terhadap putusan bebas. Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana, Korupsi.
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011