Writer / NIM
SOFYAN RAUF / 710520031
Study Program
S2 - HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstract
ABSTRAK
Sofyan Rauf. NIM: 710520031. Pengembalian Berkas Perkara Pidana Oleh Kejaksaan Dilihat Dari Perspektif Integrated Criminal Justice System (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo). Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M. Hum. Pembimbing II: Dr. Dian ekawaty ismail, SH., MH. Prodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2022.
Tujuan Penelitian ini adalah Mengetahui dan Menganlisis Tentang Pengembalian Berkas Perkara Pidana Oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Dilihat Dari Perspektif Integrated Criminal Justice System dan Merumuskan Model Ideal Pegembalian Berkas Perkara Pidana Berdasarkan Integrated Criminal Justice System di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dimana menggunakan beberapa pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan konseptual (Conseptual Approach); Pendekatan Perbandingan (comparative Approach; dan Pendekatan Kasus (case Approach). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Pertama pengembalian berkas perkara pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dilihat dari perspektif Integrated Criminal Justice System belum berjalan dengan baik, dimana saat ini keterpaduan antara Kepolisian Resort Kota Gorontalo dan Kejaksaan dipengaruhi oleh kualitas berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kepolisian belum sesuai dengan standar layak oleh Kejaksaan, kemudian terkait dengan tuntutan bahwa Jaksa harus lebih cermat dan berhati-hati dalam meneliti agar memperoleh hasil yang optimal. Kedua, Model Ideal Pegembalian Berkas Perkara Pidana Berdasarkan Integrated Criminal Justice System di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Dalam proses penegakan hukum kedepan adalah dengan melakukan beberapa hal yaitu revisi terhadap Kitanb Undang-Undang Hukum Acara Pidana terutama pasal 110 ayat (3); harmonisasi kelembagaan penegak hukum antara Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat ditinndaklanjuti dengan membuat peraturan Bersama perihal pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) P19; Selanjutnya optimalisasi peran Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional melalui penguatan fungsi dan wewenang dalam hal pengawasan terhadap Polisi dan Jaksa; dan perbaikan terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan, terutama berkaiatan dengan peningkatan kompetensi yang dapat dilakukan dengan program Pendidikan yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Penyidikan; Berkas Perkara Pidana; Integrated Criminal Justice System
Download files