ESSAY

Writer / NIM
RAMLAN S. PO'OE / 710520034
Study Program
S2 - HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENTY U. PULUHULAWA, SH., M.Hum / 0009046804
Advisor 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstract
ABSTRAK Ramlan S. Po’oe, NIM. 710520007, Penanganan kredit macet perbankan yang bersumber dari penyertaan modal negara dalam perspektif hukum positif. Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H.,M.Hum. Pembimbing II: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H.,M.H. Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2022. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan penelitian ini adalah menemukan tindakan penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum terhadap kredit macet di bank yang bersumber dari penyertaan modal negara dan menemukan formulasi hukum yang ideal untuk diterapkan pada perkara kredit macet tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Analitis (Analytical Approach). Hasil dalam penelitian penanganan kredit macet di bank bersumber dari penyertaan modal negara pada penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yakni penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. Di dalam penegakan hukum pidana dapat menggunakan UU Perbankan dan/atau perundang-undangan yang ada di dalam tindak pidana di bidang Perbankan. Sehingga formulasi hukum yang ideal untuk diterapkan pada kasus kredit macet yang dilakukan oleh pegawai bank bersumber dari penyertaan modal negara adalah UU Perbankan. Namun dalam implementasinya UU Perbankan yang terbitnya sudah lebih dari dua puluh tahun belum pernah diperbaharui sehingga diperlukan revisi terhadap UU tersebut. Fomulasi yang ingin dihadirkan dalam pembaharuan adalah pertama, memuat prinsip kehati-hatian dalam penyusunan dan keseragaman SOP terhadap semua bank. Kedua, badan khusus yang tidak bersifat sementara baik dari internal maupun eksternal dengan tujuan melakukan pengawasan dan pencegahan awal sebelum terjadinya kredit macet di bank terutama yang memiliki sumber dana penyertaan modal negara. Ketiga, adanya ketentuan pemisahan kekayaan perusahaan dengan BUMN/BUMD atau APBN/APBD. Keempat, perlu adanya penambahan Pasal yang mengatur dan memaksa dalam pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan. Kata Kunci: Kredit Macet, Penyertaan Modal Negara, Formulasi Hukum
Download files

ARCHIVES

2024
Year Essay 2024
2023
Year Essay 2023
2022
Year Essay 2022
2021
Year Essay 2021
2020
Year Essay 2020
2019
Year Essay 2019
2018
Year Essay 2018
2017
Year Essay 2017
2016
Year Essay 2016
2015
Year Essay 2015
2014
Year Essay 2014
2013
Year Essay 2013
2012
Year Essay 2012
2011
Year Essay 2011