Writer / NIM
IRWANTO / 710520044
Study Program
S2 - HUKUM
Advisor 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Advisor 2 / NIDN
Dr. DIAN EKAWATY ISMAIL, SH., MH / 0023127405
Abstract
Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui penggolongan pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dalam Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian sosio-yuridis dengan pendekatan sosiologi hukum. Penarikan sampel dilakukan dengan teknik non probability sampling dengan metode purposive sampling. Jenis data yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui wawancara, dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif dan analisis data kuantitatif yang kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penggolongan pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika secara garis besar yaitu: Pengguna, meliputi Pecandu Narkotika, penyalah guna dan korban penyalah guna Narkotika; Pengedar, meliputi perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan/menerima Narkotika, membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika; serta sebagai Produsen, meliputi perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika atau prekusor Narkotika. Terhadap penggolongan perbuatan pengguna, pengedar dan produsen pada unsur kesalahan masing-masing menggunakan frasa tanpa hak atau melawan hukum, sehingga dalam penerapan subjek norma (adressaat Norm) menimbulkan pendapat yang berbeda-beda yang seharusnya secara tegas menyebut apakah tanpa hak saja atau melawan hukum. Kedua menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah terjadi disparitas pertimbangan sampai dengan disparitas berat ringannya pidana (strafmaat) terhadap pelaku tindak pidana. Disparitas pertimbangan tersebut terjadi karena unsur perbuatan yang dilarang pada Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika adalah tanpa menyebut tujuan atau maksud (oogmerk) untuk digunakan atau disalahgunakan sehingga dengan maksud (oogmerk) untuk digunakan atau disalahgunakan harus dipertimbangkan Hakim sebagai motif atau tujuan dalam perbuatan.
Kata Kunci: Analisis, NArkotika, Pertimbangan Hakim.
Download files